KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbil'
alamin,
banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala
puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat,
rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA.”
Makalah ini dibuat untuk mempelajari
pemahaman akan hukum industri diperusahaan, dimasyarakat baik kerugian dan
keuntungan yang sangat diperlukan dalam suatu harapan Indonesia juga mahasiswa
dalam menerapkan hukum industri sekaligus melakukan apa yang menjadi
tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah “Hukum Industri. ”
Dalam proses pembelajaran
hukum industri ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, dan
pengetahuan, untuk itu rasa terima kasih kami sampaikan kepada:
- Bapak Muhammad Burhan Amin, selaku dosen mata kuliah “Hukum Industri.”
Demikian makalah ini kami buat
semoga bermanfaat,
Jakarta,
12 Maret 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
1.3. Sasaran Penulisan Makalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Hukum Industri
2.2. Undang-Undang Perindustrian di Indonesia
2.3. Manfaat Hukum Industri
2.4. Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan
2.5. Mengenai tujuan dari pembangunan industri
2.6. Keuntungan bagi masyarakat
2.7. Kerugian bagi masyarakat
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
a.
........................................
b.
........................................
c.
.......................................
d. …………………………
3.2. Saran
a.
........................................
b.
........................................
c.
........................................
d.
…………………………
Sumber :
a.
Buku........................................
b.
Buku........................................
c.
Website....................................
d.
Website………………………
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat.
Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum
yang sifatnya multidisciplinary, seperti standardisasi, GIS, hukum pasar modal
dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka
sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi
geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, AMDAL,
ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan
mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran
perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap
terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif
global dan lokal.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan
Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No.
33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997
tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli
1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan/kawasan dengan
batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri
pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan
awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau lokal yang hasilnya terutama
untuk ekspor. Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah badan hukum yang
memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan sarana/prasarana guna keperluan
pihak lain, berdasarkan persetujuan menyelenggarakan Kawasan Berikat. Pengusaha
Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT atau Koperasi yang melaksanakan usaha
industri di Kawasan Berikat.
1.2. Tujuan penulisan Makalah
Tujuan penulisan berikut mencakup mengenai tujuan
mempelajari hukum indonesia yang berada di negara kesatuan republik indonesia.
Berikut adalah beberapa tujuan mempelajari hukum industri yang berada di negara
kesatuan republik indonesia.
1. Pengembangan industri yang baik,
sehat dan berhasil guna.
2. Adanya persaingan yang sehat.
3. Tidak terjadi monopoli oleh suatu
industri terhadap suatu produk.
4. Pembinaan dan pengembangan industri.
Mahasiswa
mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil karya dari buah
pikiran orang tersebut. Selain itu juga, mahasiswa harus mengetahui aturan atau
norma yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia industri
antara pengusaha dan pekerja. Agar mahasiswa dapat memahami dan mempelajari hukum
industri di Indonesia, dan bukan hanya mempelajari hukum industri itu sendri,
akan tetapi memperaktikan langsung di dunia industri. Memudahkan mahasiswa
dalam mengetahui hukum industri yang ada di Indonesia, yang mencangkup Hukum
Industri di Indonesia khususnya. Dapat menerapkan sistem hukum industri yang
ada di Indonesia sebagai sarana pembaharuan dibidang industri dalam perspektif
ilmi-ilmu yang lain.
1.3
Sasaran Penulisan Makalah
Hukum industri yang ada di negeri
kesatuan republik indonesia sudah berjalan dengan baik namun masih perlu banyak
pengawasan yang baik pada hukum industri di indonesia agar dapat berjalan
dengan lebih baik lagi. Industri-industri yang berkembang diindonesia tersebut
menjadi sasaran dalam penulisan makalah hukum industri berikut ini. Sasaran
tersebut adalah industri yang berkembang sangat baik dengan hukum yang berada
didalamnya yang mengatur aturan yang berada di dunia industri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hukum Industri
Pengertian tujuan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam
kamus besar bahasa indonesia. Selanjutnya adalah kita kembali pada pengertian
hukum. Pengertian hukum yang digunakan adalah sangat tergantung dari sudut
pandang mana kita akan melihat hukum. Dalam artikel sebelumnya telah disebutkan
berbagai macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar atau ahli
hukum yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut oleh
pakar hukum tersebut.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum
Industri yaitu Ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
indonessia bahkan didunia, bagaimana perusahaan itu mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang yang akan diterima jika perusahaan tersebut
melanggar sanksi tersebut.
2.2. Undang-Undang Perindustrian di Indonesia
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5
tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5
tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut, pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan
yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu
proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian
utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan
perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai
landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di
Indonesia berlandaskan pada:
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat
mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai
memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri
harus berwatak demokrasi ekonomi. Industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi,
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam
tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar. Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta
masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat
membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kelestarian lingkungan hidup
pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber
daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak
demokrasi ekonomi, Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri
setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yaitu meningkatkan
kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi. Dengan miningkatnmya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap tehnologi yang tepat guna. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin
meningkat. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat
memperluas lapangan kerja, meningkatnya lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa. Selain itu
pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan
daerah.
2.3. Manfaat Hukum Industri
Pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna,
adanya persaingan yang sehat tidak terjadi monopoli oleh suatu industri
terhadap suatu produk, pembinaan dan pengembangan industri, dalam hal pembinaan
dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi para usaha industri
untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi
pertumbuhan produk nasional. yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah
pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri
besar, Hukum Industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan sebuah
hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang
terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan
terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut
berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut
untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industri.
2.4
Keuntungan Hukum Industri bagi
perusahaan
Hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang
mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang, Memahami dan
mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan,
Sebagai suatu pengembangan dalam
mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum
industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut
dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai
bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari
pemerintah. Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan
yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional. Pembinaan kerja sama
antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling
bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang
sifatnya menguntungkan satu sama lain.
1. Mahasiswa mampu
mengetahui hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil karya dari buah pikiran
orang tersebut. Selain itu juga mahasiswa harus mengetahui aturan atau norma
yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia industri antara
pengusaha dan pekerja.
2. Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3. Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4. Mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6. Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7. Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8. Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.
2. Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3. Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4. Mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6. Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7. Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8. Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.
2.5. Tujuan dari pembangunan industri
Meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan
ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna. Meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna. Meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
2.6. Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu
dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai
pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah
pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi
dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan
adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum
industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya
hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
2.7. Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para
karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri
seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri
seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga
para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi
imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan
kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini
maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di
wajibkan, melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta
pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
a. Pemerintah dalam mengupayakan
peyempurnaan rancangan undang-undang perindustrian dinlai sangat baik.
Penyempurnaan Undang-Undang Perindustrian bertujuan untuk membuat perangkat
peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan zaman, yang diharapkan
akan lebih mampu mendinamisasikan tumbuh-majunya industri nasional di era
globalisasi ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan nasional serta ciri budaya
dan harga-diri bangsa
b.
Mengetahui hukum-hukum yang berlaku di dunia industri Indonesia maupun dunia, pasal
I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Hukum
industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi.
c. Hukum-hukum industri memiliki
tujuan-tujuan
yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang, Memahami
dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum
perburuhan, Sebagai
suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan
adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum
tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut
d. Dari
semua pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum industri di indonesia
sangat luas dalam implementasinya terhadap industri-industri yang terdapat di
indonesia, namun begitu hukum industri yang sudah berjalan sudah cukup baik.
Berikut beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan hukum industri
di Indonesia.
3.2. Saran
a. Mahasiswa perlu
mempelajari lebih untuk memahami hukum-hukum yang terkait dengan industri
terutama hukum perindustrian di Indonesia, karna banyak sekali
pasal/undang-undang yang mencangkup dengan hukum industri di Indonesia
terutama.
b. Untuk makalah hukum
industri sebagai masukan perkembangan perusahaan di dunia industri, terutama
perindustrian yang ada di Indonesia agar lebih berkembang dan baik lagi untuk
kedepannya.
c. Mengenai pembelajaran dalam materi
hukum industri tersebut, mahasiswa perlu mendapatkan pembahasan/pemaparan dari
dosen pembimbing mengenai hukum industri di Indonesia
d. Dalam pembahasan mengenai hukum
industri tentunya sangat banyak dalam hal tersebut perlu adanya buku atau
jurnal yang harus dimiliki mahasiswa itu sendiri, agar dapat memahami secara
lebih jelas terhadap buku yang mencangkup dengan Hukum Industri.
Sumber/ Referensi :
Website : http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/
Undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1984, tentang perindustrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar