Rabu, 18 Maret 2015

Makalah Hukum Industri di Indonesia









KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbil'
alamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA.”

Makalah ini dibuat untuk mempelajari pemahaman akan hukum industri diperusahaan, dimasyarakat baik kerugian dan keuntungan yang sangat diperlukan dalam suatu harapan Indonesia juga mahasiswa dalam menerapkan hukum industri sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas  mahasiswa  yang mengikuti mata kuliah “Hukum Industri. ”

Dalam  proses pembelajaran hukum industri ini,  tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, dan pengetahuan, untuk itu rasa terima kasih kami sampaikan kepada:
  • Bapak Muhammad Burhan Amin,  selaku dosen mata kuliah “Hukum Industri.”
  
Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat,

Jakarta, 12 Maret 2015
Penyusun 




DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
1.3. Sasaran Penulisan Makalah
BAB II  PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Hukum Industri

2.2. Undang-Undang Perindustrian di Indonesia

2.3. Manfaat Hukum Industri

2.4. Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 

2.5. Mengenai tujuan dari pembangunan industri

2.6. Keuntungan bagi masyarakat

2.7. Kerugian bagi masyarakat

BAB III  KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
a.    ........................................
b.   ........................................
c.    .......................................
d.   …………………………
3.2. Saran
a.       ........................................
b.      ........................................
c.       ........................................
d.      …………………………

Sumber :

a.          Buku........................................
b.         Buku........................................
c.          Website....................................
d.         Website………………………







BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang
       Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti standardisasi, GIS, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi  geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, AMDAL, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor. Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah badan hukum yang memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan sarana/prasarana guna keperluan pihak lain, berdasarkan persetujuan menyelenggarakan Kawasan Berikat. Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT atau Koperasi yang melaksanakan usaha industri di Kawasan Berikat.

      



1.2.      Tujuan penulisan Makalah
      Tujuan penulisan berikut mencakup mengenai tujuan mempelajari hukum indonesia yang berada di negara kesatuan republik indonesia. Berikut adalah beberapa tujuan mempelajari hukum industri yang berada di negara kesatuan republik indonesia.
1.      Pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna.
2.      Adanya persaingan yang sehat.
3.      Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
4.      Pembinaan dan pengembangan industri.
                  Mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga, mahasiswa harus mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja. Agar mahasiswa dapat memahami dan mempelajari hukum industri di Indonesia, dan bukan hanya mempelajari hukum industri itu sendri, akan tetapi memperaktikan langsung di dunia industri. Memudahkan mahasiswa dalam mengetahui hukum industri yang ada di Indonesia, yang mencangkup Hukum Industri di Indonesia khususnya. Dapat menerapkan sistem hukum industri yang ada di Indonesia sebagai sarana pembaharuan dibidang industri dalam perspektif ilmi-ilmu yang lain.

1.3       Sasaran Penulisan Makalah
Hukum industri yang ada di negeri kesatuan republik indonesia sudah berjalan dengan baik namun masih perlu banyak pengawasan yang baik pada hukum industri di indonesia agar dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Industri-industri yang berkembang diindonesia tersebut menjadi sasaran dalam penulisan makalah hukum industri berikut ini. Sasaran tersebut adalah industri yang berkembang sangat baik dengan hukum yang berada didalamnya yang mengatur aturan yang berada di dunia industri.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Hukum Industri
Pengertian tujuan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam kamus besar bahasa indonesia. Selanjutnya adalah kita kembali pada pengertian hukum. Pengertian hukum yang digunakan adalah sangat tergantung dari sudut pandang mana kita akan melihat hukum. Dalam artikel sebelumnya telah disebutkan berbagai macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut oleh pakar hukum tersebut.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum Industri yaitu Ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di indonessia bahkan didunia, bagaimana perusahaan itu mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

2.2.      Undang-Undang Perindustrian di Indonesia
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut, pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.      Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.      Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.      Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.   Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.    Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3.  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.     Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi, Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yaitu meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja, meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
< 
2.3.      Manfaat Hukum Industri
            Pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna, adanya persaingan yang sehat tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk, pembinaan dan pengembangan industri, dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional. yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar, Hukum Industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan sebuah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industri.
2.4       Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan
            Hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang, Memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan, Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah. Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional. Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain.
1. Mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga mahasiswa harus mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja.
2. Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3. Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4. Mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6. Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7. Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8. Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.

2.5.      Tujuan dari pembangunan industri
            Meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna. Meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.


2.6.      Keuntungan bagi masyarakat
            Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.

2.7.      Kerugian bagi masyarakat
            Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan, melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.







BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1.      Kesimpulan
a. Pemerintah dalam mengupayakan peyempurnaan rancangan undang-undang perindustrian dinlai sangat baik. Penyempurnaan Undang-Undang Perindustrian bertujuan untuk membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan zaman, yang diharapkan akan lebih mampu mendinamisasikan tumbuh-majunya industri nasional di era globalisasi ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan nasional serta ciri budaya dan harga-diri bangsa
b. Mengetahui hukum-hukum yang berlaku di dunia industri Indonesia maupun dunia, pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi.
            c. Hukum-hukum industri memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang, Memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan, Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut
d. Dari semua pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum industri di indonesia sangat luas dalam implementasinya terhadap industri-industri yang terdapat di indonesia, namun begitu hukum industri yang sudah berjalan sudah cukup baik. Berikut beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan hukum industri di Indonesia.

3.2.      Saran
            a. Mahasiswa perlu mempelajari lebih untuk memahami hukum-hukum yang terkait dengan industri terutama hukum perindustrian di Indonesia, karna banyak sekali pasal/undang-undang yang mencangkup dengan hukum industri di Indonesia terutama.
            b. Untuk makalah hukum industri sebagai masukan perkembangan perusahaan di dunia industri, terutama perindustrian yang ada di Indonesia agar lebih berkembang dan baik lagi untuk kedepannya.
c. Mengenai pembelajaran dalam materi hukum industri tersebut, mahasiswa perlu mendapatkan pembahasan/pemaparan dari dosen pembimbing mengenai hukum industri di Indonesia
d. Dalam pembahasan mengenai hukum industri tentunya sangat banyak dalam hal tersebut perlu adanya buku atau jurnal yang harus dimiliki mahasiswa itu sendiri, agar dapat memahami secara lebih jelas terhadap buku yang mencangkup dengan Hukum Industri.









    Sumber/ Referensi :
Website  : http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/
            <COMP NAME=bentuk>Undang-undang republik indonesia</COMP> nomor <COMP NAME=nomor>5 tahun 1984,</COMP> tentang <COMP NAME=tentang>perindustrian
</COMP>




           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar